SALIRA TV | KAB. OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Kayuagung, OKI – Ketegangan yang telah berlangsung lama di Desa Pedamaran 5 dan 6, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali memuncak. Pada Selasa (29/7), ratusan warga bersama LSM Libra Indonesia menggelar aksi damai di Kantor DPRD OKI dan Kantor Bupati OKI untuk menyuarakan keresahan mereka terkait konflik agraria yang tak kunjung terselesaikan.
Sayangnya, aksi di depan Kantor DPRD OKI tersebut hanya direspons oleh staf sekretariat. Para anggota DPRD dapil Pedamaran yang diharapkan hadir justru tengah melakukan dinas luar, menurut keterangan pihak sekretariat DPRD OKI.
Warga menilai penutupan akses jalan Parit Gajah oleh PT Martimbang Jaya Utama (MJU) telah memutus jalur vital perekonomian mereka. Penutupan ini disebut berdampak langsung pada para petani sawit dan karet yang kesulitan mengangkut hasil panen. Banyak warga yang harus mengeluarkan biaya tambahan hingga Rp30.000 per sekali angkut hanya untuk menyewa jasa ojek, sebuah kondisi yang dirasa sangat memberatkan di tengah hasil panen yang fluktuatif.
Seorang pemilik lahan terdampak, Tambunan, menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali meminta perusahaan membuka kembali akses jalan demi kepentingan masyarakat. Namun, permintaan tersebut tidak pernah digubris. Ia menilai janji-janji yang sebelumnya dilontarkan pihak perusahaan hanya sekadar formalitas.
Siti Aisyah, Koordinator LSM Libra Indonesia, juga mengekspresikan kekecewaan serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya menduga ada sekitar 20 hektare lahan masyarakat yang telah dikuasai perusahaan secara tidak sah. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas, LSM Libra Indonesia menyatakan siap mengambil langkah lain demi memperjuangkan hak-hak warga Pedamaran.
Selain kepada perusahaan, warga juga menunjukkan kekecewaan terhadap para kepala desa Pedamaran 5, Pedamaran 6, dan Burnai Timur yang dinilai tidak menunjukkan upaya nyata dalam menyelesaikan masalah ini. Ketiadaan langkah konkret dari pemerintah desa dinilai hanya memperburuk ketegangan.
Dalam pernyataan sikapnya, warga menyampaikan tujuh tuntutan kepada DPRD OKI, Pemkab OKI, dan pihak terkait lainnya, yakni: Penolakan mutlak terhadap penutupan jalan umum oleh PT MJU, Pembukaan kembali akses jalan warga secara permanen, Investigasi menyeluruh terhadap legalitas lahan dan izin lingkungan PT MJU, Pemberian sanksi tegas jika perusahaan terbukti melanggar hukum, Penyelenggaraan dialog berkelanjutan dengan fasilitasi Pemkab OKI, Penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat, dan Pengembalian hasil panen masyarakat yang telah dikuasai perusahaan sejak tahun 2007.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah OKI, H. Asmar Wijaya, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Alamsyah, menyatakan bahwa Pemkab OKI berkomitmen turun langsung ke lokasi pada Kamis (31/7). Ia menekankan bahwa Pemkab akan memanggil pihak perusahaan serta mempertemukan kedua belah pihak agar penyelesaian dapat segera dicapai.
Meski demikian, warga berharap janji yang disampaikan Pemkab OKI tidak hanya sebatas ucapan. Penyelesaian konflik agraria ini dinilai sangat bergantung pada keberanian pemerintah daerah dalam bertindak adil dan tegas, serta kesediaan PT MJU untuk berdialog dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.













