DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Tiga Kali Mediasi Gagal, Warga Tutup Akses Perkebunan: Legalitas PT Martimbang Jaya Utama Dipertanyakan

SALIRA TV | KAB. OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Ketegangan antara warga petani Desa Pedamaran 5 dan 6 dengan pihak perusahaan PT Martimbang Jaya Utama akhirnya memuncak. Setelah tiga kali upaya mediasi tanpa hasil, warga memutuskan menutup jalan poros yang menjadi akses utama mereka menuju lahan perkebunan di wilayah Teluk Toman dan sekitarnya. Penutupan dilakukan dengan cara menggali badan jalan menggunakan alat berat pada Senin, 21 Juli 2025.

Tindakan penutupan ini dipimpin oleh seorang warga bernama Tambunan, yang mengklaim bahwa lahan jalan tersebut merupakan milik pribadinya. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti kuitansi pembebasan lahan sejak tahun 2007 dari Pak Badar, yang saat itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pedamaran 6 dan Camat Pedamaran.

Tambunan juga menjelaskan bahwa pada awalnya sudah ada kesepakatan dengan keluarga Siregar—pemilik kebun yang saat ini dikelola oleh PT Martimbang Jaya Utama—bahwa akses jalan akan tetap diberikan kepada para petani yang lahannya berada di bagian belakang kebun. Namun, belakangan pihak perusahaan menutup akses tersebut dengan membuat parit gajah, sehingga memutus jalur pengangkutan hasil panen warga.

Ketua LSM LIBRA Indonesia, Siti Aisyah, yang bertindak sebagai kuasa pendamping petani terdampak, turut hadir menyaksikan aksi penutupan jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kekecewaan terakhir dari masyarakat setelah berbagai upaya mediasi, mulai dari melalui pihak desa, kecamatan, hingga langsung kepada Direktur PT Martimbang Jaya Utama, Ibu Nely Siregar, tidak membuahkan hasil.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum selanjutnya akan ditempuh dengan menelusuri legalitas operasional perusahaan ke instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan, Perkebunan, Lingkungan Hidup, BPBD, hingga kantor pajak.

Doni dan Aguaan, dua perwakilan masyarakat Desa Pedamaran 5 dan 6, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan yang diambil oleh Tambunan. Mereka mengungkapkan bahwa kekecewaan warga semakin dalam karena upaya meminta izin penggunaan jalan untuk kendaraan roda empat yang mengangkut hasil kebun selalu ditolak oleh pihak perusahaan.

Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!