SALIRA TV | KAB. OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Dunia pendidikan kembali diterpa isu serius terkait dugaan penyimpangan anggaran negara. Kali ini, sorotan tertuju pada SMP Negeri 2 Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang diduga menjadi lokasi terjadinya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Temuan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media ini memperlihatkan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan alokasi dana dan kondisi nyata di lapangan, terutama terkait aspek pemeliharaan infrastruktur serta kebijakan pengadaan barang di sekolah tersebut.
Bangunan sekolah yang rusak parah, plafon yang berlubang, dan berbagai fasilitas pendidikan yang terlihat terbengkalai menjadi cerminan nyata dari buruknya tata kelola anggaran. Fakta ini memicu pertanyaan publik: kemana perginya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kualitas pembelajaran?
Merujuk pada data penggunaan Dana BOS, rincian anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam dua tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Tahun 2023 (Tahap I): Rp 218.889.217, dengan alokasi pemeliharaan sebesar Rp 39.339.200
Tahun 2023 (Tahap II): Rp 218.900.000, dengan alokasi pemeliharaan sebesar Rp 6.828.600
Tahun 2024: Rp 205.700.000, dengan alokasi pemeliharaan sebesar Rp 12.017.936
Jika dijumlahkan, total dana yang seharusnya dialokasikan khusus untuk pemeliharaan mencapai lebih dari Rp 58 juta. Namun, kondisi fisik sekolah yang terpantau tidak menunjukkan adanya pembaruan atau perbaikan signifikan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa anggaran tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, praktik tidak semestinya kembali ditemukan. Seorang guru berstatus P3K berinisial J diduga terlibat dalam aktivitas penjualan seragam kepada siswa baru pada tahun ajaran 2024. Ironisnya, tindakan tersebut diduga dilaksanakan atas instruksi langsung dari Kepala Sekolah, sebuah tindakan yang bertentangan dengan regulasi resmi pemerintah.
Dalam wawancara eksklusif yang dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 12.00 WIB, Siti Aisyah, Ketua LSM Libra Indonesia, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam terhadap kondisi SMPN 2 Lempuing Jaya.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juklak dan Juknis) yang berlaku, sekolah dilarang keras menjual seragam kepada peserta didik.
Untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum, LSM Libra Indonesia menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Laporan resmi akan diajukan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Dinas Pendidikan OKI, Inspektorat OKI, Polres OKI, dan Kejaksaan Negeri OKI.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana publik di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap hak-hak anak bangsa dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bermartabat.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.