DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Tak Perlu Bingung, Begini Jalur Laporan Konsumen Ritel di Ciamis

SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyelesaian sengketa konsumen, khususnya dalam sektor ritel modern. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Asep Sulaeman selaku Kepala Bidang pada Senin, 21 Juli 2025, ketika ditemui awak media di Kantor Indag Ciamis.

Dalam keterangannya, Asep memaparkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab perlindungan konsumen secara struktural berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi.

Ia menyebutkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat telah membentuk lembaga khusus yang menangani hal tersebut, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dengan salah satu unitnya berlokasi di Kota Tasikmalaya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa meskipun Kabupaten Ciamis saat ini belum memiliki BPSK sendiri, masyarakat yang mengalami permasalahan atau memiliki aduan terkait layanan ritel tetap dapat mengajukan laporan ke BPSK Tasikmalaya. Lembaga tersebut disebut memiliki cakupan layanan lintas wilayah, termasuk untuk masyarakat Kabupaten Ciamis.

Namun demikian, Asep menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang pelaporan di tingkat kabupaten. Laporan-laporan yang diterima oleh Dinas Indag Ciamis akan diteruskan kepada Dinas Provinsi sebagai bentuk koordinasi lintas kelembagaan.

Di samping itu, Asep juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki tugas pembinaan terhadap pelaku usaha ritel di wilayah Ciamis. Bila terdapat laporan atau temuan di lapangan yang berkaitan dengan praktik usaha, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengelola ritel terkait guna mencari solusi bersama, selama kasus tersebut masih berada dalam ranah administratif atau pembinaan.

Sementara untuk sengketa yang bersifat teknis dan memerlukan penyelesaian hukum atau mediasi formal, masyarakat tetap disarankan untuk melapor langsung ke BPSK agar mendapatkan tindak lanjut secara profesional dan komprehensif.

Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!