SALIRA TV | KAB. OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Pedamaran pada 27 Juni 2025 mengenai sengketa akses jalan antara petani Desa Pedamaran 5 dan 6 dengan pihak Perkebunan Siregar milik Nelly Siregar berakhir tanpa kesepakatan. Perselisihan berpusat pada penggalian parit gajah yang diduga menghalangi jalur yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas pertanian.
Sebagai tindak lanjut dari kebuntuan tersebut, pada 8 Juli 2025, tim gabungan yang terdiri dari unsur Tripika Kecamatan Pedamaran, Polsek Pedamaran, Koramil Pedamaran, Kepala Desa Pedamaran 6, Kepala Desa Bernai Timur, serta perwakilan masyarakat yang dikoordinatori Ketua LSM LIBRA Indonesia, Siti Aisyah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Tugiok, selaku perwakilan Pemerintah Kecamatan, menyampaikan bahwa karena belum ditemukan titik temu, maka penyelesaian persoalan ini akan dilimpahkan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Ia juga menyampaikan harapan agar pihak Perkebunan Siregar, yang dipimpin oleh Nelly, bersedia mengambil langkah bijak demi menjaga keharmonisan antara perusahaan dan warga sekitar.
Senada dengan itu, Kapolsek Pedamaran, Iptu Indra Gunawan menegaskan bahwa pertemuan ini bukan ajang perdebatan, melainkan forum untuk mencari solusi damai yang menguntungkan semua pihak. Ia mengajak seluruh elemen yang terlibat untuk berpikir jernih dan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Kunjungan lapangan difokuskan pada dua titik penting: pertama, lokasi parit gajah yang menjadi sumber sengketa, dimana jalan utama petani tertutup oleh aktivitas penggalian; kedua, jalur alternatif yang melewati kebun milik Yoyon dan berbatasan langsung dengan lahan Perkebunan Siregar, yang saat ini hanya memungkinkan akses kendaraan roda dua.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Pedamaran 6, Makmun, menyampaikan aspirasi warganya agar jalan tersebut dapat dilalui kendaraan roda empat untuk mempermudah angkutan hasil panen.
Sementara itu, Yusuf, Kepala Desa Bernai Timur, berharap permasalahan ini segera menemukan solusi agar tidak berlarut-larut.
Nelly Siregar selaku pemilik perkebunan menyatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika petani membuka akses melalui jalan utama yang berada di tepi lahan perkebunan sebagai alternatif rute. Namun, pihak perwakilan petani yang diwakili oleh Siti Aisyah justru menyimpulkan bahwa perusahaan tidak bersedia membuka akses jalan lama yang dipersoalkan, sehingga pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memeriksa legalitas dan perizinan operasional perkebunan tersebut.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.