DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

FORDEM Gugat Pengembang Bumi Pesona Siliwangi atas Dugaan Perampasan Lahan Warga

SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya berubah menjadi arena perdebatan sengit pada Kamis, 10 Juli 2025, saat LSM FORDEM (Forum Demokrasi Masyarakat Madani) menggelar audiensi terbuka terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak oleh pengembang Perumahan Bumi Pesona Siliwangi dari Hajart Group.

Agenda ini mempertemukan berbagai unsur penting, termasuk Ketua Komisi I DPRD H. Dodo Rosada, Wakil Ketua DPRD Dayat Mustopa, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bapenda, Kelurahan Cibunigeulis, Kecamatan Bungursari, ahli waris pemilik lahan, dan tim kuasa hukum dari masing-masing pihak.

Dalam sambutannya, H. Dodo Rosada menekankan pentingnya menurunkan tensi dan ego demi menggali solusi berkeadilan. Namun suasana segera memanas ketika Tatang Sutarman—yang dikenal sebagai Tatang Toke dan merupakan Penasihat FORDEM—mengangkat urgensi dokumen Leter C sebagai dasar historis kepemilikan dan status tanah negara.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan, terutama karena pihak kelurahan dan kecamatan menyatakan belum memiliki informasi memadai mengenai dokumen tersebut, dengan alasan mereka baru menjabat. Di sisi lain, perwakilan BPN, Dadan Darmawan, menyampaikan bahwa tanah dimaksud telah bersertifikat atas nama H. Lukman. Namun klaim ini dibantah secara tegas oleh Wakil Ketua Umum FORDEM, Ade Gunawan, yang meragukan keabsahan proses tersebut.

Suasana menjadi emosional saat Abdul Rosyad, salah seorang nadzir dari tanah wakaf yang disengketakan, memberikan kesaksian dengan nada getir dan mata berkaca-kaca, mengisahkan perjuangan panjang mempertahankan hak atas tanah yang ia yakini suci. Kesaksian lain datang dari Adang Tira Ahmad Nurjaman, selaku ahli waris, yang menegaskan bahwa dirinya masih tercatat aktif membayar pajak atas lahan tersebut.

Kuasa hukum dari pihak pengembang, Asep Iwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunci penyelesaian ada pada kejelasan titik koordinat tanah. Ia menyarankan dilakukannya peninjauan langsung di lapangan untuk memastikan batas-batas yang sah secara hukum.

Akhirnya, seluruh pihak sepakat untuk menggelar peninjauan lokasi sebagai langkah konkret menuju penyelesaian. Diharapkan langkah ini membuka jalan bagi kejelasan status lahan dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.

Dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!