SALIRA TV | KAB. TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Sebuah babak panjang dalam sengketa lahan akhirnya mencapai penyelesaian pada Selasa, 8 Juli 2025. Bertempat di wilayah Cantilan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, proses eksekusi terhadap sebuah rumah yang telah dibeli oleh Ibu Rukasih sejak seperempat abad lalu berhasil dilaksanakan secara tertib dan tanpa hambatan berarti.
Eksekusi ini merupakan puncak dari proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun, menyusul tiga kali percobaan eksekusi sebelumnya yang belum membuahkan hasil. Momentum ini menjadi simbol tegaknya supremasi hukum, di mana putusan pengadilan akhirnya dapat diwujudkan secara nyata di lapangan.
Keberhasilan aparat dalam menjalankan proses ini menunjukkan dedikasi dan konsistensi dalam menegakkan keadilan, sekaligus memberi harapan baru bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak hukum mereka.
Dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.













