DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Cukup Bayar Satu Tahun, Denda Tunggakan Pajak Kendaraan di Ciamis Dihapuskan!

SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT — Kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ciamis. Pada Selasa, 8 Juli 2025, Salira TV berkesempatan berbincang langsung dengan Kepala Samsat Ciamis yang baru dilantik, H. Adun Abdullah Syafii, S.Ag., M.Ag., di sebuah warung kopi yang terletak tak jauh dari Kantor Kominfo Ciamis.

Meski baru resmi menjabat selama empat hari, Adun Abdullah langsung menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan pelayanan publik. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam layanan Samsat selama ini, serta menyampaikan program insentif pajak yang sangat dinantikan masyarakat: penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun, kini hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun ke depan tanpa dikenakan denda atas keterlambatan sebelumnya. Ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini diberlakukan di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Ciamis.

Tak hanya itu, kemudahan juga diberikan bagi warga yang hendak melakukan mutasi kendaraan masuk ke wilayah Ciamis, contohnya dari Kota Bandung. Setelah menyelesaikan administrasi di daerah asal, proses Bea Balik Nama (BBN) di Samsat Ciamis hanya mewajibkan pembayaran pajak satu tahun ke depan. Adapun biaya lain seperti PNBP dan kontribusi Jasa Raharja tetap berlaku sesuai ketentuan.

Kepala Samsat Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melewatkan momentum ini.

Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!