SALIRA TV | KOTA TASIKMALAYA – Rabu, 2 Juli 2025 – Kabar menggembirakan datang dari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Mangkubumi, Nurdin Hidayat, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Tasikmalaya, berhasil memediasi penyelesaian sengketa leasing yang menimpa salah satu anggota PP tersebut.
Persoalan berawal dari ketertundaan pembayaran cicilan sebuah unit mobil truk kayu oleh salah seorang anggota PP PAC Bantar Kalong. Akibatnya, kendaraan tersebut sempat diamankan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Dalam keterangannya, Nurdin Hidayat mengungkapkan bahwa proses penyelesaian dilakukan melalui dialog yang intensif dan penuh etika antara kedua belah pihak. Hasilnya, tercapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak tanpa harus menempuh jalur hukum.
Senada dengan hal tersebut, Ketua LBH AWP Kabupaten Tasikmalaya, Deni Nugraha, turut menyampaikan apresiasinya kepada pihak leasing atas kerja sama yang baik dalam proses penyelesaian kasus ini.
Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi positif antara organisasi masyarakat dan lembaga bantuan hukum dalam menyelesaikan konflik tanpa memperuncing ketegangan.
Dari Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.