DARI REDAKSI
SALIRA TV MEMBUKA KERJA SAMA KONTRIBUTOR BERITA ADVERTORIAL – PELUANG MENJADI WARTAWAN FREELANCE “MEREKAM INDONESIA”. UNTUK INFORMASI LEBIH LENGKAP, HUBUNGI WHATSAPP CENTER SALIRA TV DI 0838-9640-3437.

Sengketa Akses Jalan Akibatkan Ratusan Petani Terisolasi, Musyawarah Gagal Capai Titik Temu

SALIRA TV | KAB. OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Konflik kepemilikan lahan antara dua keluarga, yakni Keluarga Tambunan dan Keluarga Siregar, telah berdampak serius terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Teluk Dalam dan Teluk Bangka, Kecamatan Pedamaran VI, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Akibat sengketa tersebut, ratusan petani kelapa sawit, karet, peternak, serta pelaku usaha perikanan kehilangan akses untuk mengangkut dan menjual hasil usaha mereka. Hal ini terjadi setelah pihak Keluarga Siregar melakukan penutupan jalan umum dengan menggali parit gajah, yang memutus jalur utama masyarakat menuju lahan pertanian mereka.

Tindakan penutupan jalan ini menimbulkan keresahan luas di kalangan warga. Dalam perspektif hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Pasal 667 dan 668 menyatakan bahwa pemilik tanah yang terkurung berhak atas jalan keluar, dan pemilik tanah sekeliling berkewajiban memberikan akses. Selain itu, Pasal 1365 KUHP Perdata juga mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Pemerintah Kecamatan Pedamaran telah berupaya melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, di aula kantor kecamatan, menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat, perwakilan Polsek dan Koramil Pedamaran, serta warga terdampak.

Namun demikian, upaya mediasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak Keluarga Siregar, melalui perwakilannya, Nelly Siregar, tetap bersikukuh bahwa parit tersebut dibangun demi keamanan panen sawit dan perlindungan aset perusahaan sawit yang berdiri di atas lahan mereka, yakni PT Martimbang Jaya Utama.

Sebaliknya, warga yang diwakili oleh Guan menuntut agar akses jalan tersebut segera dibuka kembali. Menurut mereka, jalan itu telah ada jauh sebelum lahan dibeli oleh pihak Siregar. Tambunan, yang disebut sebagai pihak pertama yang membuka akses tersebut, menegaskan bahwa jalan tersebut dibuat demi kepentingan bersama dan telah diperkuat melalui surat perjanjian semasa kepemimpinan Camat Listiadi pada tahun 2007.

Menghindari potensi konflik lanjutan, Polsek Pedamaran melalui Indra Gunawan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum baik secara perdata maupun pidana. Ia juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menempuh langkah hukum demi memperjuangkan hak mereka secara sah.

Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!