SALIRA TV | KAB. CIAMIS, JAWA BARAT – Rabu, 25 Juni 2025, Isu dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kepala Desa Darmacaang, dalam proses penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Ketua Pelaksana Baznas Ciamis, Amas Muhammad Tamsis, menjelaskan secara terbuka bahwa bantuan RTLH yang dikelola pihaknya memiliki alur dan prosedur yang telah diatur dengan standar tertentu. Klarifikasi ini disampaikan langsung dari Kantor Baznas Kabupaten Ciamis.
Dalam pernyataannya, Amas menuturkan bahwa penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui berbagai jalur resmi, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa, UPZ kecamatan, maupun pemerintah desa itu sendiri. Prosedur ini memungkinkan fleksibilitas otorisasi, tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas.
Terkait polemik yang mencuat di Desa Darmacaang, ia menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam mekanisme administrasi Baznas. Bahkan, nilai bantuan RTLH yang disalurkan disebutkan sebesar Rp5 juta per unit, baik untuk warga terdampak bencana maupun mereka yang menghuni rumah tidak layak huni.
Klarifikasi ini menjadi bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga transparansi dan integritas program kemanusiaan yang dijalankan Baznas. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak lagi terjebak dalam informasi yang simpang siur.
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto melaporkan untuk Salira TV.