SALIRA TV – OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Kepala sekolah SDN 8 Kayuagung di wilayah Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), berinisial A, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025.
Modus pungli yang dituduhkan kepada oknum tersebut berupa pemungutan biaya sebesar Rp 1.500 per siswa untuk penggunaan aplikasi PPDB. Jumlah tersebut dikabarkan dibebankan kepada sekitar 10.000 siswa dari 37 sekolah dasar negeri yang berada di lingkungan Kecamatan Kayuagung. Jika ditotal, nilai pungutan yang dimaksud mencapai sekitar Rp15 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIBRA INDONESIA wilayah Sumatera Selatan, Siti Aisyah, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada sejumlah pihak berwenang, yakni Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, serta kepada Bupati OKI. Laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 27 Mei 2025.
Dalam keterangan pers kepada wartawan Salira TV, Siti Aisyah menyampaikan bahwa setelah laporan dilayangkan, pihaknya menerima informasi bahwa dana yang sebelumnya dipungut secara tidak sah tersebut telah dikembalikan kepada para kepala sekolah. Proses pengembalian dana dilaksanakan di SDN 14 Kayuagung.
Kepala SDN 14 Kayuagung, Kartini, membenarkan informasi tersebut. Ia turut menunjukkan bukti berupa surat pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh kepala sekolah SDN 14 Kayuagung.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.