SALIRA TV KAB. MANGGARAI, NTT – Kepolisian Resor Manggarai di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetvbvhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial MH, yang diketahui merupakan ayah tiri dari korban.
Insiden memilukan ini terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 di wilayah Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Laporan resmi disampaikan oleh pihak keluarga korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai pada 12 Februari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun yang tinggal bersama pelaku dan neneknya di rumah yang sama. Sementara itu, ibu kandung korban berada di luar kota dan tidak tinggal bersama mereka saat kejadian berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan MH sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Mapolres Manggarai. Dalam proses penyidikan, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak.
Konferensi pers resmi terkait perkembangan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., yang turut didampingi oleh Kepala Unit Bimbingan Operasional Reserse Kriminal, Ipda Mustafa Isya Fadlia, S.Tr.K. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Manggarai, Ruteng, pada hari Rabu, 30 April 2025.
Dari Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Reporter Paulus Nabang mengabarkan untuk Salira TV.