Dakwaan Kejari Janggal, Forkorindo Lapor Janwas

SALIRA TV ADALAH PORTAL BERITA TERBAIK YANG MENYAJIKAN UPDATE BERITA INDONESIA TERKINI, MENYUGUHKAN BERITA VIRAL HARI INI DI MEDIA SOSIAL SECARA AKTUAL DAN TERPERCAYA.
DUKUNG TERUS SALIRA TV SEBAGAI MEDIA CORONG MASYARAKAT. SATU DUKUNGAN ANDA, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SALIRATV ---- SALIRA TV | MEREKAM INDONESIA | SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM.

SALIRA TV KAB. KARIMUN, KEPULAUAN RIAU – Sebuah temuan yang mengejutkan mencuat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus pidana yang melibatkan seorang terdakwa berinisial MSP. Dalam surat dakwaan bernomor PDM-35/M.2.17/Eoh.2/03/2025 yang dikeluarkan oleh Kejari, tercantum pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah menjalani penahanan selama proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, sebab berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, MSP justru telah ditahan. Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan bernomor SP.HAN/17/II/RES.1.6/2025/RESRO BKS KOTA yang ditandatangani pada 2 Februari 2025 oleh Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., selaku Kasatreskrim.

Untuk mengklarifikasi kejanggalan tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom, mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kedatangannya bertujuan meminta penjelasan atas perbedaan informasi yang terdapat dalam dakwaan jaksa.

Tohom menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara biasa yang merasa perlu memahami keakuratan proses hukum yang sedang berjalan. Ia mempertanyakan dasar dari pernyataan jaksa dalam surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa MSP tidak ditahan selama proses penyidikan.

Kebingungan Tohom semakin bertambah saat mendapati jawaban dari pihak Kejaksaan yang menyarankan agar keberatan tersebut disampaikan melalui eksepsi dalam proses persidangan.

Menurut Tohom, pihak Kejari seharusnya memberikan jawaban yang transparan dan menjelaskan secara objektif bila memang terdapat kesalahan administratif dalam penyusunan dakwaan. Ia pun mempertimbangkan untuk melaporkan kejadian ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sebagai bentuk tanggung jawab atas kejanggalan yang ditemukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Namun, sumber internal menyebut bahwa kekeliruan dalam dakwaan tersebut disebabkan oleh kesalahan penulisan atau “salah ketik”.

Dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Reporter Edward Simanjuntak Mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *