SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan himbauan yang melarang pelajar mengendarai sepeda motor ke sekolah. Menanggapi hal tersebut, SMPN 1 Sindangkasih menjadi salah satu sekolah yang langsung mengambil langkah konkret dengan menerapkan kebijakan larangan membawa motor bagi seluruh siswanya.
Kamis, 17 April 2025, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sindangkasih, Toto Suprianto, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa pihak sekolah mendukung penuh imbauan dari Bupati Ciamis tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan para siswa sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas sejak dini. Pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak didiknya di jalan. Jadi, sekolah langsung mengambil langkah tegas untuk tidak memperbolehkan siswa membawa motor ke sekolah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Selain itu, pihak sekolah mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak memberikan fasilitas sepeda motor kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur dan memang belum memiliki SIM.
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.