SALIRA TV KAB. KARIMUN, KEPULAUAN RIAU – Drama hukum di Pengadilan Negeri Karimun makin memanas! Tiga warga negara asing asal India menghadapi tuntutan hukuman mati dalam kasus 106 kilogram sabu yang disebut-sebut menyimpan banyak kejanggalan!
Selasa, 8 April 2025, sidang lanjutan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Tim pengacara dari Kantor Hukum Bambang Supriadi & Partners menegaskan adanya dugaan skenario jebakan yang melibatkan kapten kapal dan oknum BNN.
Tiga terdakwa—Raju, Selvadurai, dan Govindhasamy—hadir langsung dalam sidang. Kuasa hukum mereka, yang terdiri dari Rasmen Simamora dan tim, menyebut tidak ada satupun barang bukti ditemukan di kamar klien mereka.
Sabu seberat 106 kilogram ditemukan di ruang mesin kapal kargo Legend Aquarius berbendera Singapura, bukan di tempat tinggal para terdakwa. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa klien mereka hanyalah korban jebakan.
Menariknya, kapten kapal Sandro Mason Silalahi dan para kru tidak hadir langsung di ruang sidang. Keterangan mereka disampaikan hanya lewat Zoom—tanpa dukungan alat bukti konkret.
Isi pledoi pengacara terdakwa jelas. Pertama, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kedua, meminta pembebasan dari seluruh dakwaan. Dan yang paling penting: menolak semua opini yang menyebut ketiganya bagian dari jaringan internasional.
Sementara itu, Kejari Karimun bersikukuh menuntut hukuman mati, dengan tudingan bahwa sabu-sabu itu akan diselundupkan ke Australia melalui jalur laut Indonesia.
Keputusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun akan segera dibacakan. Akankah ketiga WNA India ini bebas… atau justru dijatuhi vonis mati? Kita tunggu bersama.
Dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Reporter Edward Simanjuntak Mengabarkan untuk Salira TV.