SALIRA TV KOTA BANDUNG, JAWA BARAT – Bandung bukan sekadar tujuan mudik atau tempat singgah, tapi rumah kedua bagi banyak perantau. Namun, untuk tinggal di kota ini, ada aturan yang harus ditaati.
Selasa, 8 April 2025 — Dalam suasana arus balik lebaran, Pemerintah Kota Bandung melakukan langkah strategis untuk mendata laju urbanisasi yang kerap meningkat usai libur panjang.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemkot Bandung bersama jajaran Dishub, Satpol PP, dan pengurus wilayah Kecamatan Kiaracondong, menggelar kegiatan imbauan simpatik kepada para pendatang.
Kadisdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menjelaskan bahwa para pendatang yang tinggal sementara, bekerja, atau kuliah di Bandung, harus memiliki identitas jelas. Yang belum punya, dihimbau untuk mengurus surat penduduk non permanen di Disdukcapil.
Lebih lanjut, pendataan ini penting untuk mendukung tertib administrasi dan pelayanan publik. Hingga Maret 2025, sudah tercatat 488 penduduk non permanen di Bandung. Tahun sebelumnya, tercatat 2.962 jiwa.
Insert Wawancara Kadisdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar
Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan, turut hadir memantau langsung di Terminal Cicaheum. Ia ingin memastikan, para perantau yang akan menetap di Bandung tidak luput dari pendataan. Kata Farhan, Bandung harus tertib. Setiap pendatang wajib punya identitas. Selain itu, pihaknya juga akan terus berbenah, dari infrastruktur trotoar, kebersihan kota, hingga penataan PKL.
Insert Wawancara Wali Kota Bandung, Muhamad Farhan
Bagi Anda yang baru tiba dan ingin menetap, Bandung menyambut dengan hangat, Tapi ingat, patuhi aturan, dan mari bersama menjaga keteraturan kota tercinta.
Dari Kota Bandung, Jawa Barat, Reporter Kuswandi mengabarkan untuk Salira TV.