DARI REDAKSI
LOWONGAN KERJA : SALIRA TV SEDANG MEMBUKA LOWONGAN REPORTER KHUSUS LIVE STREAMING UNTUK MELIPUT PERISTIWA SECARA LANGSUNG. KESEMPATAN INI TERBUKA UNTUK SIAPA SAJA DI SELURUH INDONESIA YANG BERSEMANGAT DI DUNIA JURNALISTIK. INFO LENGKAP & PENDAFTARAN DI WHATSAPP: 0838-9640-3437 ATAU EMAIL: [email protected]

Zakat Fitrah 1446 H, Ini Ketentuan Baznas Kota Tasikmalaya

Tulisan berita berikut bukanlah berita teks online, melainkan panduan khusus bagi SDM Pengisi Suara dan Editor Video dalam memproduksi berita format video Salira TV News.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya telah menetapkan mekanisme pembayaran zakat fitrah.

Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya, H. Nasihin, pada Jum’at 14 Maret 2025 menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp 37.500,-. Nilai harga tersebut adalah nilai untuk beras premium.

Baznas Kota Tasikmalaya juga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memastikan kualitas beras yang disalurkan.

Dari Kota Tasikmalaya – Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *