SALIRA TV KABUPATEN TASIKMALAYA – Sengketa rumah di Kampung Cantilan, Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, berujung pada eksekusi yang berlangsung alot. Berbagai pihak turut hadir dalam proses ini, memastikan jalannya eksekusi sesuai prosedur hukum. Berikut liputannya!
Senin, 17 Februari 2025, suasana tegang terasa di Kampung Cantilan, Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Apel bersama digelar, melibatkan Polres Kabupaten Tasikmalaya, Subdenpom, Koramil Singaparna, Satpol PP, Dishub, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, serta pihak terkait lainnya. Apel ini menjadi langkah awal sebelum eksekusi rumah dilakukan.
Rina Fasiola, S.H., Panitera dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya, membacakan putusan eksekusi di hadapan semua pihak. Proses ini tidak berjalan mulus, menunjukkan kompleksitas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Kuasa hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kasus ini berawal dari transaksi jual beli rumah antara kliennya, Hj. Rukasih, dan seseorang bernama Jajang. Sertifikat rumah ini awalnya milik Jajang, yang kemudian dijual kepada Ibu Rukasih pada tahun 2004. Namun, dalam perjalanannya, muncul permasalahan yang berujung pada sengketa dan putusan eksekusi.
Eksekusi berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat. Ketegangan terjadi antara pihak yang bersengketa, tetapi eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Salira TV akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Tetaplah bersama kami, hanya di Salira TV!
Dari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.