SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT – Sebuah konflik hukum tengah memanas di Ciamis! Wahyu, pemilik kedai Durian Kujang, resmi menggugat Kepala Desa Margaluyu terkait surat perintah pengosongan lahan. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
Insert video Suasana Kedai Durian Kujang, pelanggan menikmati durian, aktivitas para karyawan
Insert video Wahyu berbicara kepada media
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Margaluyu, Wahyu diminta untuk mengosongkan lahannya paling lambat tanggal 13 Februari 2025. Namun, keputusan ini diambil tanpa musyawarah terlebih dahulu.
Atas hal itu, Wahyu keberatan, ia mempunyai 12 karyawan yang menggantungkan hidupnya di tempat usahanya. Jika harus tutup mendadak, bagaimana nasib mereka.
Insert Kantor Desa Margaluyu, Kepala Desa Herlan diwawancarai
Sementara itu, Kepala Desa Margaluyu, Herlan, memberikan klarifikasi. Menurutnya, tanah tersebut adalah aset desa dan kontraknya memang tidak diperpanjang. Herlan juga membantah tuduhan bahwa dirinya menyalahgunakan dana kontrak.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan, apakah pemerintah desa benar-benar berpihak pada UMKM lokal?
Akankah ada solusi bagi Wahyu dan para karyawannya? Ataukah kedai Durian Kujang benar-benar akan tutup? Kita tunggu kelanjutan kasus ini!
Ikuti terus perkembangan berita ini hanya di Salira TV!
Dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.