SALIRA TV KOTA CIREBON, JAWA BARAT – Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Cirebon Kota pada Rabu (08/01/25), Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di empat lokasi berbeda.
Empat tempat kejadian perkara (TKP) tersebut mencakup Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Kapetakan, Kecamatan Kesambi, dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Honda Brio.
Kapolres Cirebon Kota menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim Polres Cirebon Kota yang telah melakukan penyelidikan mendalam dan operasi lapangan secara intensif. Selain barang bukti kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti kunci T, STNK mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi G 1107 ZQ, serta satu buah BPKB yang sesuai dengan mobil tersebut.
Kapolres menambahkan bahwa modus operandi para pelaku beragam. Salah satu pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Aerox dengan memanfaatkan kunci yang ditemukan di atas meja lobi sebuah warnet. Modus lainnya adalah mengambil kunci kontak Honda Brio dari laci lemari di sebuah kos-kosan, kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membawa mobil milik korban saat korban keluar dari kosan.
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa, seperti penggelapan sepeda motor dan pencurian. Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, yang merasa kinerja Polres Cirebon Kota telah memberikan rasa aman dan mengurangi potensi tindak kriminal di wilayah mereka.
Selain kasus curanmor, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan dua pelaku perjudian di wilayah hukumnya. Para pelaku diketahui bermain judi jenis “Gedrugan” dengan menggunakan dua set kartu remi yang disatukan. Kartu tersebut dikocok dan dibagikan kepada empat pemain, masing-masing sebanyak 21 buah, sementara sisanya disimpan di tengah untuk disusun menjadi kartu seri atau kartu sama.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Eko Anggi Prasetyo, S.Tr.K., S.IK., mengatakan, Barang bukti yang berhasil disita dari kasus perjudian ini meliputi 46 buah kartu remi warna merah, 41 buah kartu remi warna biru, serta uang tunai senilai Rp 175.000. Para pelaku mengakui bahwa aktivitas perjudian tersebut dilakukan setiap malam minggu.
Polres Cirebon Kota terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus kriminal dan tindakan preventif lainnya.
Dari Kota Cirebon, Jawa Barat, Reporter R Arif Martawijaya mengabarkan untuk Salira TV.