SALIRA TV KAB. OGAN KOMERING ILIR, SUMATERA SELATAN – Proses penandatanganan kesepakatan damai antara keluarga korban kecelakaan bus Minanga dan pihak perusahaan PT. Putra Minanga Express resmi dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024, di kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kabupaten OKI. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Siti Aisyah, kuasa hukum yang mewakili keluarga korban sekaligus Ketua LSM Libra Indonesia, dan Rezza, kuasa hukum dari pihak perusahaan bus Minanga.
Sebelumnya, pada Kamis, 26 Desember 2024, sebuah rapat penting digelar di kantor Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Rapat tersebut mempertemukan keluarga korban, Siti Aisyah sebagai perwakilan hukum keluarga korban, serta kepala desa Harisan Jaya. Agenda utamanya adalah membahas dan menyepakati jalan perdamaian terkait kecelakaan tragis yang melibatkan bus Minanga.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024, di Jalan Lintas Timur, Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Bus yang membawa rombongan siswa, siswi, dan guru SDN 1 Desa Harisan Jaya itu sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan studi wisata di Kota Palembang menuju Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.