Penjelasan Kepala KUA untuk Cara Nikah Gratis di KUA, Beginilah Mekanismenya

SALIRA TV ADALAH PORTAL BERITA TERBAIK YANG MENYAJIKAN UPDATE BERITA INDONESIA TERKINI, MENYUGUHKAN BERITA VIRAL HARI INI DI MEDIA SOSIAL SECARA AKTUAL DAN TERPERCAYA.
DUKUNG TERUS SALIRA TV SEBAGAI MEDIA CORONG MASYARAKAT. SATU DUKUNGAN ANDA, SEMANGAT BAGI KAMI. KLIK SAWERIA.CO/SALIRATV ---- SALIRA TV | MEREKAM INDONESIA | SIARAN TELEVISI INTERNET 24 JAM.

SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT – Syarat-syarat menikah di KUA sebenarnya sudah cukup jelas, namun seringkali masih ada yang belum mengetahuinya.

Untuk itu, KEPALA KUA Sukamantri Ciamis, Ruhiat, S.Ag., saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, pada Kamis 12/12/2024, menerangkan hal Syarat-syarat menikah di KUA, dimulai dari calon pengantin melengkapi berkas-berkasnya,

Selanjutnya, calon pengantin akan menjalani sidang nikah. Sidang nikah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan memenuhi syarat-syarat yang sah menurut agama dan undang-undang.

Setelah sidang nikah dinyatakan sah, maka akan dilanjutkan dengan akad nikah.

Selain mengurus persyaratan dan prosedur perkawinan, KUA Kecamatan Sukamantri juga memberikan pelayanan tambahan seperti bimbingan perkawinan. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Dari Kabupaten Ciamis – Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *