SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS, JAWA BARAT – Syarat-syarat menikah di KUA sebenarnya sudah cukup jelas, namun seringkali masih ada yang belum mengetahuinya.
Untuk itu, KEPALA KUA Sukamantri Ciamis, Ruhiat, S.Ag., saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, pada Kamis 12/12/2024, menerangkan hal Syarat-syarat menikah di KUA, dimulai dari calon pengantin melengkapi berkas-berkasnya,
Selanjutnya, calon pengantin akan menjalani sidang nikah. Sidang nikah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan memenuhi syarat-syarat yang sah menurut agama dan undang-undang.
Setelah sidang nikah dinyatakan sah, maka akan dilanjutkan dengan akad nikah.
Selain mengurus persyaratan dan prosedur perkawinan, KUA Kecamatan Sukamantri juga memberikan pelayanan tambahan seperti bimbingan perkawinan. Hal ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dari Kabupaten Ciamis – Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.