SALIRA TV MANGGARAI, NTT – Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Maksi-Ronal, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menilai kasus dugaan kampanye hitam yang dituduhkan kepada calon bupati Manggarai nomor urut 01, Maksimus Ngkeros adalah kasus ecek-ecek atau kasus remeh-temeh jika dibandingkan dengan kasus lain yang terjadi di Manggarai di bawah rezim pemerintahan Bupati Hery Nabit, seperti kasus jual beli Proyek atau yang viral dengan sebutan kasus “Ratu Kemiri”, pembangkangan terhadap hukum, pelanggaran terhadap asas pemerintahan yang baik, Penonjoban ASN, pemecatan Nakes non ASN dan kasus lain.
Tim hukum menilai kasus yang sekarang bergulir dan ditangani penyidik Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Manggarai tersebut telah mengabaikan prosedur hukum karena penyidik Gakkumdu tidak menghadirkan ahli forensik, sementara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan berdasarkan bukti vidio yang tidak utuh itu maka harus menghadirkan ahli forensik, namun penyidik Gakkumdu mengabaikan itu.
Edi menduga kasus tersebut adalah kasus pesanan yang sengaja dilakukan untuk menjegal pasangan Maksi-Ronal di pilkada Manggarai 2024.
Namun Edi menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa membatalkan pencalonan Maksi-Ronal bahkan akan tetap dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai jika menang.
Edi Hardum yang saat itu didampingi oleh Melkhior Judiwan dan anggota tim hukum lainnya menegaskan bahwa kasus itu adalah tanggung jawab tim hukum. Ia memastikan tim hukum akan melawan.
Berikut ini pernyataan Tim hukum Maksi-Ronal kepada Wartawan di Ruteng, pada Sabtu, 2 November 2024
Dari Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Reporter Paulus Nabang mengabarkan untuk Salira TV.