SALIRA TV KOTA CIREBON, JAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, hingga tembakau sintetis.
Dalam konfrensi Pers yang digelar di halaman Mako Polres Cirebon Kota, pada Selasa (29/10/24), Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan, Dalam operasi yang dilakukan Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon kota berhasil menangkap enam belas orang tersangka yang salah satunya adalah residivis dengan kasus yang sama.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota diantaranya: 181,51 Gram Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 275 paket kecil siap edar serta 1 Paket sedang, 1 Paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 26,69 gram, Obat keras terbatas dengan jumlah keseluruhan 2.127 butir
Barang bukti lainnya pun ikut diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon kota, diantaranya 14 Unit Telephone Genggam, 3 unit timbangan digital, hingga uang hasil penjualan sebesar enam ratus lima puluh ribu rupiah.
Juntar juga menjelaskan, modus operandi para tersangka ini menggunakan sistem tempel atau maps dan juga menggunakan sistem COD atau Online.
Ke-Enam belas tersangka tersebut, kini ditahan di Polres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda sebesar 8 Milyar Rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Cirebon kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana narkoba di Indonesia.
Dari Kota Cirebon – Jawa Barat, Reporter R Arif Martawijaya mengabarkan untuk Salira TV.