SALIRA TV KOTA CIREBON, JAWA BARAT – Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pornografi yang disiarkan melalui aplikasi live streaming. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Eko Anggi Prasetyo, S.H., S.IK., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Cirebon Kota pada Kamis, (17/10/24).
Eko menjelaskan, pengungkapan ini diawali dengan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas konten asusila di salah satu kos-kosan yang ada di wilayah kota Cirebon Jawa Barat.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama unit PPA langsung menindak lanjuti dan benar ditemukan adanya aktifitas Live Streaming Pornografi.
Satreskrim polres Cirebon Kota pun berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial BM (26) serta MF (25) dan masing-masing tersangka ini berasal dari luar daerah Cirebon yaitu dari Maluku Utara dan dari Sumatera Barat.
Ketika dilakukan pendalaman, aksi pornografi ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 4 unit telepon genggam, 3 Set Tripod berikut lampu pencahayaan untuk mendukung live streaming dan pelumas yang digunakan pada saat live streaming.
Eko juga menjelaskan, modus para tersangka ini untuk mengelabui para korbannya dengan cara memasang iklan lowongan pekerjaan di salah satu media sosial, ketika korban tertarik dengan pekerjaan tersebut, para tersangka ini memberi tahu jika pekerjaan yang di posting di media sosial sudah penuh hingga akhirnya para korban ditawarkan untuk membuat konten dewasa di media sosial dengan di iming-imingi bonus tertentu serta upah hingga 5 juta rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangkat ini dikenakan 3 pasal sekaligus diantaranya tentang tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana terkait tentang perlindungan anak serta pornografi.
Dari Kota Cirebon – Jawa Barat, Reporter R Arif Martawijaya mengabarkan untuk Salira TV.