SALIRA TV KOTA BOGOR, JAWA BARAT – Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Satuan Reserse Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Timur, berhasil mengungkap pelaku penjambretan ponsel.
Aksi jambret itu terjadi kepada korban, seorang wanita berinisial SP, yang saat itu korban sedang membawa anak balita Umur 9 bulan, di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.35 WIB. Dalam kejadian itu, sempat terjadi perebutan ponsel antara korban dan pelaku. Akan tetapi, pelaku berhasil mengambil dan membawa kabur ponsel milik korban, dan mejualnya dengan cara COD.
Pelaku berinisial EP kelahiran 2001 adalah seorang Mahasiswa di salah-satu Kampus Swasta di Bogor. Dia berdalih melakukan aksi nekat menjambret ponsel untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah dan cicilan motornya.
Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur M Tariq, ketika menggelar konferensi Pers, pada Kamis (3/10/2024) mengatakan, dari aksi penjambretan itu, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Penjara selama 9 tahun.
Dari Kota Bogor – Jawa Barat, Reporter Siti Zainab mengabarkan untuk Salira TV.