SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS – Pada hari Jumat, 13/09/2024, bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Ciamis, Saepul Selamat sebagai Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Ciamis menjelaskan tentang Pemanfaatan Lahan dari Aset yang ada di Desa secara lengkap.
Kata Saepul, terkait dengan pengelolaan kekayaan Desa, itu sudah diatur melalui peraturan Permendagri. No. 1 Tahun 2019, tentang Kemanfaatan Lahan Desa.
Untuk di Kabupaten Ciamis sendiri, hal itu mengacu ke regulasi di tingkat kabupaten yaitu Peraturan Bupati (Perbub) Ciamis yang mengatur tentang Pengelolaan Aset Desa.
Jadi aset Desa yang dimiliki dan di kuasa oleh Pemerintah Desa itu bisa digunakan melalui pemanfaatan yang dapat menimbulkan Sumber Pendapatan Desa.
Dari Kabupaten Ciamis – Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.