Berikut ini, Pernyataan Langsung dari Ketua LSM LIBRA INDONESIA Sumatra Selatan, Saya Siti Aisyah :
Tertanggal hari Jum’at, 13 September 2024, Saya Siti Aisyah, Ketua LSM LIBRA INDONESIA Sumatra Selatan Memberentikan secara Tidak Hormat Saudari EVA NURJANA dari keanggotaannya di LSM LIBRA INDONESIA Cabang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dikarenakan Saudari EVA NURJANA telah melanggar AD/ART dan UU keanggotaan.
Saudari EVA NURJANA diberhentikan karena setiap bertugas di lapangan mencari informasi, klarifikasi dan investigasi ke sekolah-sekolah, ke Dinas dan masyarakat, selalu tanpa kordinasi kepada saya selaku Ketuanya, jadi Saudari EVA NURJANA sudah melanggar peraturan dan UU Rumah Tangga LSM LIBRA INDONESIA. Sudah berulang kali saya tegur dan saat ini saya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan saudari EVA NURJANA dari keanggotaan LSM LIBRA INDONESIA cabang Kabupaten OKI.
Kepada Intansi Pemerintah, Swasta dan Masyarakat khususnya Sekolah-sekolah Negeri dan Swasta di wilayah Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI agar tidak melayani saudari EVA NURJANA dalam bentuk konfirmasi dan klarifikasi mengatas namakan lembaga LSM LIBRA INDONESIA.