SALIRA TV KAB. OGAN KOMERING ILIR – Menindaklanjuti tuntutan Demostrasi oleh masyarakat Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada hari Senin, 9 September 2024 lalu, maka pada hari Rabunya, 11 September 2024, pihak Pemerintah Kecamatan Pedamaran mengundang atau memanggil Kepala Desa Pedamaran VI Makmun Murod, Anggota BPD, TPK, dan Bendahara Desanya, untuk hadir di acara Rapat Koordinasi dan Klarifikasi, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pedamaran. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Camat Pedamaran, Armasyah, S.E.
Hadir dalam rapat itu, sejumlah Perangkat Desa Pedamaran VI; Kades, Kasubag Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi PMD, anggota BPD, dan Bendahara Desa.
Hasil rapat, Anggota BPD Pedamaran VI menyerahkan Surat Keputusan Anggota BPD kepada Anggota Tim Klarifikasi Kecamatan, Jonson Saputra yang didampingi oleh Tim Klarifikasi yang lain, Ansori.
Isi Surat Keputusan BPD Pedamaran VI dibacakan oleh ZULKIFLI sebagai perwakilan Anggota BPD. Dalam keputusannya, Anggota BPD mengusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk menonaktifkan atau memberhentikan Kades Pedamaran VI, Makmun Murod karena tidak mampu menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dalam kebijakan-kebijakannya yang diambil.
Zulkifli juga mengatakan kepada awak media bahwa selama ini, dalam mengambil keputusan Anggaran dan Belanja Desa, anggota BPD tidak pernah dilibatkan dalam rapat.
Zulkifli mempertanyakan perihal siapa yang menandatangani berkas APBDes Desa tahun 2023 dan 2024, pasalnya, Anggota BPD tidak pernah mendatangani berkas tersebut, apalagi memberikan cap lembaga BPD.
Anggota BPD yang lain, Darman, membenarkan apa yang disampaikan Zulkifli, Darman mengatakan bahwa selama pemerintahan kades Makmun tahun 2023-2024, pihak BPD tidak pernah di undang dan di libatkan dalam rapat anggaran, BPD tidak mendapatkan berkas keputusan anggaran sehingga tidak tahu kemana anggaran dilaksanakan, BPD tidak pernah mendapatkan Laporan Keuangan Desa.
Di tempat yang sama, di ruang kerjanya, perwakilan Anggota tim klarifikasi kecamatan Pedamaran, ANSORI membenarkan pernyataan yang diambil oleh anggota BPD Pedamaran VI. Pihaknya akan menyelidiki kesaksiaan anggota BPD diatas.
Ansori dan tim klarifikasi lainnya akan menyelidiki siapa yang memegang cap BPD Desa Pedamaran VI. Tidak hanya itu, dia juga akan menanyakan perihal anggaran Baju Limnas, Sapi, Pangan Sapi, Vaksin Sapi, dan Baju Posyandu, dimana pihaknya belum menerima laporan dari desa tersebut.
Setelah selesai wawancara dengan perwakilan Anggota tim klarifikasi kecamatan Pedamaran, para awak media juga ingin meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Pedamaran VI Makmun Murod, tetapi kades itu sudah meninggalkan ruangan dan tidak ada lagi di kantor kecamatan Pedamaran.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.