SALIRA TV KAB. OGAN KOMERING ILIR – Pada saat ini, dunia pendidikan di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terutama di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) banyak sekali berita-berita miring, baik di kalangan masyarakat, maupun di kalangan pemberitaan media masa, dimana dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), dikabarkan banyak sekali oknum-oknum Kepala Sekolah SD menyalahgunakan jabatannya, seperti, Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, yang penggunaannya banyak penyimpangan, terutama pembengkakan (mark up) anggaran, pembelian baju seragam sekolah, serta kebutuhan sekolah lainnya, yang diperjual-belikan tanpa mengadakan rapat dengan wali siswa, yang berdampak membebankan wali siswa.
Diketahui, terdapat 21 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI yang tersebar di 14 (empat belas) Desa di lingkup Pemerintahan Kecamatan Pedamaran.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI, Farhani, melalui sambungan telpon, pada Kamis, 5 September 2024 kepada Salira TV menjelaskan bahwa setiap Kepala Sekolah SD di Kecamatan Pedamaran dalam penggunaan dana BOS, adalah sudah sesuai dengan juknis yang ada. Kemudian, dalam pengadaan baju seragam sekolah dan kelengkapan sekolah lainnya, selalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh Komite Sekolah serta Wali Siswa, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga Kepala Sekolah tidak tahu-menahu dalam perlengkapan sekolah tersebut apalagi harganya, kata Farhani.
Hasil investigasi awak media salira TV ke beberapa sekolah dasar disana, tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS, dimana papan BOS di sekolah jelas ada terpampang, serta dari hasil wawancara kepada beberapa wali siswa yang identitasnya tidak ingin disebutkan, mereka mengatakan bahwa untuk pembelian seragam sekolah dan kelengkapannya lainnya, dilakukan melalui musyawarah.
Di tempat yang sama, beberapa Kepala Sekolah SD yang tidak bersedia disebutkan identitasnya mengatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan mekanisme, tanpa membebankan siswa ataupun wali siswa.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ilir – Sumatera Selatan, Reporter Meifriandi mengabarkan untuk Salira TV.