SALIRA TV KOTA CIREBON, JAWA BARAT – Satuan Reserse Narkoba dari Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sebanyak 5 tersangka.
Dalam Konfrensi Pers yang diadakan di halaman Polres Cirebon Kota pada Jumat, (30/8/24), Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K. memaparkan barang bukti yang disita oleh Polres Cirebon Kota yaitu Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto Keseluruhan 80,07 Gram yang terdiri dari 43 paket kecil siap edar, serta 1 paket ukuran sedang dan Obat Keras Terbatas dengan jumlah keseluruhan 1.050 (Seribu Lima Puluh) Butir.
Dalam Transaksi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, tersangka menjual kepada Pembeli dengan Cara di Tempel atau Maps, kemudian dalam transaksi Obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara online atau COD.
Dalam hal ini Tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M. melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H., S.I.K. juga menghimbau agar masyarakat untuk lebih hati-hati dalam transaksi jenis apapun, hindari Narkoba dan hiduplah dengan sehat.
Dari Kota Cirebon – Jawa Barat, Reporter R Arif Martawijaya mengabarkan untuk Salira TV.