DARI REDAKSI
SALIRA TV NEWS - MEREKAM KEJADIAN DI INDONESIA, MEMBUKA LOWONGAN KERJASAMA KEPADA SAHABAT UNTUK MENJADI WARTAWAN ATAU REPORTER SALIRA TV NEWS YANG AKAN DITEMPATKAN DI KABUPATEN ATAU KOTA NYA MASING-MASING. INFORMASI LENGKAP, HUBUNGI WA CENTER SALIRA TV NEWS DI 0838-9640-3437.
Dukung Jurnalisme Salira TV dengan Cara Berlangganan

Tegakkan Perda, POL PP Manggarai Tindak Tegas PKL yang Berjualan di Pinggir Jalan

SALIRA TV KABUPATEN MANGGARAI, NTT – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai NTT menindak tegas para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan. Dalam dua hari terakhir, instansi penegak perda ini berhasil mengamankan pedagang kaki lima yang berjualan di beberapa ruas jalan dalam kota ruteng kecamatan Lang ke Rembong.

Pada Senin, 22 Juli 2024, petugas Pol PP berhasil mengamankan tiga unit mobil bak terbuka jenis carry yang dipakai pemilik menjual buah-buahan di pinggir jalan depan Masjid kota. Tiga unit mobil tersebut dibawa ke kantor Pol PP beserta buah-buahan yang ada di dalamnya. Buah-buahan itu diamankan di kantor Pol PP, sementara mobil diperbolehkan untuk dibawa pulang oleh pemiliknya.

Hari kedua, Selasa, 23 Juli 2024, petugas Pol PP melakukan operasi di ruas jalan komodo kelurahan Pitak kecamatan Langke Rembong. Operasi ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Perda Tiransius Kamilus Otwin Wisang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS, Effen Duhat. Dalam operasi ini Pol PP berhasil mengangkut beberapa jenis barang yang dijual dipinggir jalan komodo, seperti sayur sayuran, sirih, pinang dan box ikan.

Pantauan Salira TV, barang hasil operasi itu diamankan di dalam kantor Pol PP. Pemilik berusaha untuk mengambil kembali barang mereka, namun Pol PP tidak memberikannya dengan harapan dapat memberikan efek jera. Salira TV berusaha mewawancarai pemilik barang, namun mereka tidak bersedia.

Di sisi lain, dalam bincang santai, beberapa di antara mereka mengaku sudah beberapa kali terjaring operasi Pol PP, bahkan menadatangani surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan, namun tetap kembali menjual di tempat yang sama karena tidak memiliki tempat untuk berjualan. Selain itu mereka mengaku pernah disosialisasikan terkait perda yang melarang berjualan di pinggir jalan.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manggarai, Alexius Harimin, S.P. mengatakan bahwa operasi itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pol pp dalam upaya penegakkan perda nomor 2 tahun 2016 pasal 19 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang berjualan dan/atau berusaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, tempat umum kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk”.

Tidak hanya larangan menjual, perda ini juga mengatur larangan kepada siapapun untuk tidak membeli barang asongan yang dijual di pinggir jalan atau tempat yang dilarang. Larangan ini diatur di dalam pasal 26 huruf F yang berbunyi: “setiap orang dilarang membeli barang/makanan/minuman dari pedagang asongan di Ruang Milik Jalan atau disebut RUMIJA”. Larangan ini juga tercantum di dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/3/2012.

Alex menjelaskan bahwa beberapa orang penjual sudah beberapa kali terjaring operasi petugas namun barang jualan mereka dikembalikan tetapi mereka diberikan teguran dan menandatangani surat perjanjian.

Alex mengatakan ada tiga tugas pokok Pol PP yaitu, Penegakan Perda dan Perbup, Penyelenggara Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Melaksanakan Perlindungan Masyarakat.

Dari Kabupaten MANGGARAI, Nusa Tenggara Timur, Reporter Paulus Nabang mengabarkan untuk Salira TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *