SALIRA TV KABUPATEN MANGGARAI, NTT – Penyidik Reserse Kriminal Polres Manggarai NTT menggelar otopsi terhadap jenazah Anastasya Jelita, seorang Ibu muda berusia 24 tahun yang meninggal dunia di Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai NTT, pada 26 Juni 2024 lalu.
Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian ibu satu orang anak ini.
Paskalis Pangkur, Ayah kandung korban menilai kematian anaknya tidak wajar, dan diduga akibat kekerasan atau penganiayaan berat.
Otopsi dilakukan oleh Dokter Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara polda NTT, Edwin Tambunan, Sp.F.M. bersama dua anggota tim forensik lainnya, Briptu Dian Nofita Sari, S.K.M. dan Briptu Saint Tefani, A.Md. Kep. bersama tim INAFIS dan penyidik polres Manggarai.
Otopsi dilakukan di sekitar pemakaman Anastasya yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, tepatnya di belakang rumah suaminya di Golo Cala Desa Umung. Otopsi berlangsung selama kurang lebih dua jam sejak Pkl.11.00 hingga Pkl.13.05 WITA, pada Minggu, 21 Juli 2024
Proses otopsi dilakukan tertutup dan hanya disaksikan pihak keluarga Anastasya dari Kasong Manggarai Barat dan suaminya, Yustinus Tua atau Sintus serta Penasihat Hukum, selain dokter dan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Pemakaman Anastasya dibongkar oleh pihak keluarga suaminya sejak pagi hari. Setelah dibongkar, peti jenazah diangkat, lalu jenazahnya dikeluarkan dan di letakkan di tempat otopsi yang sudah disiapkan.
Diwawancarai Wartawan usai otopsi, Dokter Edwin mengatakan bahwa otopsi dilakukan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan luar, di foto lalu dilakukan pemeriksaan dalam. Beberapa sampel organ bagian dalam tubuhnya diambil dan dibawa ke laboratorium forensik di Bali untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi, patologi anatomi. Lanjut Edwin, Hasil pemeriksaan laboratorium itu akan diketahui paling cepat satu bulan yang nantinya akan dituangkan di dalam visum Et Repertum untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga korban (yang juga pelapor), Ferdinandus Angka, S.H. mengatakan bahwa otopsi itu dilakukan atas dasar laporan pihaknya ke Polres Manggarai tanggal 8 Juli 2024. Keluarga menduga Anastasya meninggal dunia akibat penganiayaan. Atas laporan itu, penyidik kemudian memanggilnya untuk menandatangani surat permohonan otopsi.
Ferdinandus yang saat itu didampingi rekan pengacara satu timnya, Rofinus Madi, S.H. dan ayah kandung korban, Paskalis Pangkur menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian karena sejauh ini serius dan profesional menanggapi laporan mereka. Ferdi berharap profesionalitas dan keseriusan kepolisian terus dijaga agar penyebab meninggalnya anak dari kliennya ini terungkap seterang-terangnya.
Kata Ferdi, Dugaan meninggal akibat penganiayaan atau kekerasan itu terlihat dari tanda-tanda kondisi luar jenazah korban saat disemayamkan di rumah duka, dimana saat itu terdapat memar pada sejumlah bagian tubuhnya seperti memar di pelipis kiri atas, luka di bibir bawah, sisa darah pada mulut, serta memar di rusuk kiri kanan.
Ferdi mengatakan langkah hukum selanjutnya tergantung hasil otopsi. Meski demikian Ia menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, karena itu keseriusan dan profesionalitas kepolisian sangat diharapkan agar kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sebelumnya Suami korban, Yustinus Tua mengaku kepada ayah kandung Anastasya bahwa pada pagi hari tanggal 26 Juni 2024, Ia dan isterinya (Anastasya Jelita) terlibat pertengkaran gara-gara Ia dibangunkan isterinya untuk mengusir anjing yang tidur di tungku api, di dapur mereka karena Anastasya sendiri takut dengan anjing, sehingga tidak bisa menyalakan api untuk memasak.
Dari Kabupaten MANGGARAI, Nusa Tenggara Timur, Reporter Paulus Nabang mengabarkan untuk Salira TV.