SALIRA TV KABUPATEN CIAMIS – Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, melantik dan mengambil sumpah janji untuk Dua Kepala Desa Terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW). Bertempat di Aula Gedung PKK Kabupaten Ciamis, pada Rabu (29/05/2024).
Kepala Desa yang dilantik adalah Wawan Karyawan dari Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih, dan satunya lagi, yang tidak disebutkan namanya di berita ini, adalah Pengganti Kepala Desa Sindangmukti Panumbangan. Keduanya terpilih berdasarkan musyawarah desa untuk memimpin di sisa masa jabatan.
Pemilihan Kades dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) dilakukan karena kepala desa sebelumnya berhenti oleh sebab meninggal dunia dan mengundurkan diri. Hal ini menandai langkah penting dalam menjaga kontinuitas pemerintahan di tingkat desa.
Dalam sambutannya, bupati menekankan pentingnya integritas dan netralitas bagi para Kepala Desa yang baru dilantik.
Kepala Desa Sukaraja yang baru, Wawan Karyawan mengucapkan terima kasihnya kepada semua unsur yang telah membantu, mulai dari perangkat Desa, susunan masyarakat, dan wartawan.
Dari Kabupaten Ciamis – Jawa Barat, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.