SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Puluhan Jurnalis, Organisasi Media, dan Pers Mahasiswa yang tergabung ke dalam Forum Jurnalis Tasikmalaya melakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 (RUU 32/2002) Tentang Penyiaran. Aksi berlangsung di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (28/5/2024).
Peserta Aksi tampak mengenakan ikat kepala berwarna putih dengan tulisan berwarna merah-hitam yang bertulisakan: “Tolak Revisi RUU Penyiaran”. Perwakilan Jurnalis juga menyampaikan orasi, mengumpulkan ID Card wartawan serta tabur bunga.
Ketua IWO,I (Ikatan Wartawan Online Indonesia) DPD Kota Tasikmalaya, Ade Irawan beserta Wakil Ketua IWO,I Ade Gunawan menyatakan pihaknya sangat menolak keras Rancangan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 (RUU 32/2002) tentang Penyiaran. Kata IWO,I, dengan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 maka Media menjadi dikeberi dan IWO,I sangat menolak keras pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tersebut.
Di tempat yang sama, Eko Setiabudi, dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tasikmalaya, dimana dalam aksi itu bertindak sebagai Koordinator Aksi Forum Jurnalis Tasikmalaya mengatakan, Aksi longmarch yang dilakukan para jurnalis Tasikmalaya itu, adalah untuk menyuarakan penolakan Revisi RUU penyiaran investigasi nomor 32 tahun 2002. Kata Eko, revisi undang-undang tersebut akan mencederai kemerdekaan pers dan melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
Dari Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Tim Liputan Salira TV Mengabarkan.