SALIRA TV KABUPATEN TASIKMALAYA – DPMPTSPTK (Dinas Perizanan) Kabupaten Tasikmalaya, kembali menerima Permohonan Audiensi dari LSM FORDEM (Forum Demokrasi Madani) di Aula Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/04/24).
Pengakuan dari LSM FORDEM bahwa ada 14 titik pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Dinas terkait.
Dugaan muncul saat sejumlah Anggota LSM FORDEM Investigasi ke lapangan.
Hal itu mendapatkan sorotan dari Ade Gunawan, selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Fordem Kota Tasikmalaya. Menurut Ade, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus perizinan, salah-satunya izin Mendirikan Bangunan, akan tetapi, diduga pembangunan menara telekomunikasi itu dibangun tanpa perizinan terlebih dahulu.
kata Ade, dalam hal ini, sangat disayangkan sikap Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan tidak menghiraukan informasi yang disampaikan oleh LSM FORDEM dalam Audiensi sebelumnya.
Masih Kata Ade, selaku penegak Perda, seharusnya Satpol PP cepat tanggap dalam menerima informasi atau aduan, segera lakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Disisi lain, Kepala Dinas DPMPTSPTK, Faisal menjelaskan, Perihal perizinan, kehadiran Sistem OSS mempercepat waktu untuk perizinan berusaha. Sebelum terdapat sistem OSS, kewenangan perizinan usaha berada di berbagai lembaga seperti kementerian dan pemerintah daerah. Namun, OSS membuat perizinan terangkum melalui satu sistem saja.
Dari Kabupaten Tasikmalaya, Reporter Heri Heryanto mengabarkan untuk Salira TV.