SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Pada Jumat, 19/01/2024, kepada awak media di ruangan kantor sekolahnya, H. Hasan Sanusi sebagai kepala Madrasah di MAN 1 Kota Tasikmalaya, melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang ditujukan ke sekolah MAN 1 Kota Tasikmalaya Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kata Hasan, Perihal dugaan ada kegiatan praktik pungutan liar (pungli) ke wali murid, Pengajuan anggaran dari sekolah ke komite untuk memenuhi kebutuhan sekolah adalah sudah menempuh aturan yang di tetapkan.
Lanjut Hasan, pengajuan anggaran untuk kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover oleh anggaran pemerintah yang di serahkan ke komite, sudah mengikuti aturan yang berlaku.
Hasan sebagai kepala madrasah mengedepankan keharmonisan dengan komite. Sekolah selalu berkoordinasi terkait kegiatan untuk kebutuhan sekolah yang sifatnya membutuhkan anggaran.
Periihal adanya dugaan pungli dana sumbangan pendidikan (DSP) pihaknya klarifikasi bahwa itu hanya miskomunikasi.
Ditempat yang berbeda, Saat awak media akan konfirmasi ke kasi kemenag, H. Syaripudin, sedang di luar kantor.
Syaripudin menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa Pungutan penjualan LKS tidak diperbolehkan.
Masih kata Syaripudin, Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah.
Dari Kota Tasikmalaya, Reporter Heri Heryanto Mengabarkan untuk Salira TV.