DARI REDAKSI
LOWONGAN KERJASAMA : SALIRA TV SEDANG MEMBUKA LOWONGAN REPORTER LIVE UNTUK MELIPUT PERISTIWA VIRAL SECARA HAMPIR LANGSUNG. KESEMPATAN INI TERBUKA UNTUK SIAPA SAJA DI SETIAP KAB/KOTA DI SELURUH INDONESIA YANG BERSEMANGAT DI DUNIA JURNALISTIK. INFO LENGKAP & PENDAFTARAN DI WHATSAPP: 0838-9640-3437 ATAU EMAIL: [email protected]

Miris, Bendera Merah Putih Kusam Lusuh Sobek Berkibar Didepan Komplek Perkantoran Pemkot Tasik

Tulisan berita berikut bukanlah berita teks online, melainkan panduan khusus bagi SDM Pengisi Suara dan Editor Video dalam memproduksi berita format video Salira TV News.

SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Sebuah bendera Merah Putih tampak telah kusam, Lusuh dan sobek, terlihat tetap terpasang di depan halaman Kompleks Perkantoran, Jl. Ir. H. Juanda, Panyingkiran, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jum’at (05/01/2024), sekitar pukul 09:00 WIB.

Belum diketahui, tiang bendera itu milik Pemerintah Dinas mana.

Berdasarkan pantauan Media Salira TV, saat bendera berkibar tertiup angin, terlihat cukup jelas robekan pada bagian atas.

Kemudian, selang waktu sekitar 15 menit, bendera itu diturunkan.

Saat di konfirmasi ke salah-seorang anggota Security disana, yang tidak disebutkan identitasnya di berita ini, ia mengatakan, itu bendara milik 4 dinas yang ada di komplek perkantoran tersebut.

Merujuk ke peraturan tentang bendera merah putih, yang diatur dalam Undang-undang No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c menyatakan: “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) yaitu sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.

Dari Kota Tasikmalaya, Tim Liputan Salira TV mengabarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *