SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman membantah dugaan tagihan retribusi parkir yang disetor juru parkir tidak sampai ke Bendahara Dishub. Pernyataan tersebut disampaikan Uen di kantornya, pada Kamis, 21/12/2023.
Diketahui sebelumnya, Hanhan Burhanuddin, seorang Juru parkir mendatangi Kantor HIPSI (Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia). Hanhan menjelaskan bahwa setiap bulannya dia menyetor uang ke korlap Dishub Kota Tasikmalaya berdasarkan setoran penerimaan.
Kata hanhan, setoran parkirnya disetorkan kepada Korlap dishub, nilainya Rp. 125.000,- per bulan, lalu dirinya cek ke kantor dishub, tepatnya ke bendahara penerima retribusi, dan ternyata tidak adanya setoran selama 5 bulan. Hanhan mengaku bahwa semua setoran retribusi darinya ke korlap adalah tanpa kwitansi.
Terkait kejadian itu, Uen Haeruman, Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran menjelaskan bahwa setoran Juru parkir, 3 bulan itu sudah masuk. Itu miss komunikasi dan sudah diluruskan oleh Korlap Ikong.
Dari Kota Tasikmalaya, Reporter Heri Heryanto Mengabarkan untuk Salira TV.