SALIRA TV KOTA TASIKMALAYA – Beberapa Wali Murid yang menyekolahkan anaknya di SDN Sukamanah 1 Kota Tasikmalaya
Mengeluh karena Mahalnya Baju Seragam Siswa yang dijual oleh Pihak Koperasi Sekolah.
Saat dikonfirmasi, pada (5/10/23), Sigit, dari pihak sekolah, yang mewakili Kepala Sekolah, mengatakan bahwa: Dirinya tidak banyak mengetahui tentang hal tersebut. Dirinya tidak memiliki kebijakan untuk memberikan penjelasan terhadap awak media. Lebih jauh, silahkan konfirmasi langsung dengan ibu kepala sekolah, kata Sigit.
Hingga Berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Sukamanah 1 Kota Tasikmalaya belum bisa didapatkan penjelasannya.
Dari Kota Tasikmalaya, Team AWP (Aliansi Wartawan Pasundan) Mengabarkan untuk Salira TV.
Sekolah SDN Sukamanah 1 Berkedok Koprasi Tasikmalaya
Maraknya pungli yang terjadi di dunia pendidikan perlu disikapi secara serius,khususnya para orang tua wali Murid tidak usah takut untuk bertindak mengajukan penolakan secara langsung terhadap Sekolah yang menjadi kebiasaan melakukan azas manfaat dengan tujuan mencari keuntungan belaka, seperti salah satunya yang terjadi di SDN Sukamanah 1 Kota Tasikmalaya yakni sekolah yang diduga menjadi distributor dengan berkedok koprasi menyediakan perlengkapan keperluan siswa, hingga pihak sekolah secara langsung mengarahkan untuk belanja keperluan apapun di koprasi yang ada di sekolah. Koprasi yang merupakan suatu alibi demi menghindari agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah, padahal tiap- tiap Sekolah sangat tidak mungkin apabila tidak mengetahui Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan(PERMENDIBUD), Nomer 50 tahun 2022,Mengenai tentang Praktik jual Beli Seragam di sekolah, sudah jelas larangan nya,tak lupa Komite Sekolah sebagai wadah orang tua wali murid/siswa,baik individu atau kolektif juga dilarang keras jual beli seragam di sekolah,hal itu mengacu kepada Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan (PERMENDIKBUD ),Nomer 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah di pasal 12 ,dugaan kuat mungkin kurang nya pengawasan dari tingkat Dinas terkait yang sudah punya kewenangan di bidang ini,Faktor monitoring yang hanya administratif saja,juga menjadi penyebab,sehingga tidak ada pencegahan atau penindakan dari Disdik Kota Tasikmalaya,sehinga pula praktik jual beli baju seragam yang sudah terjadi di tiap Sekolah,di manakah tugas dan pungsi Pengawas? meminta Pengawas jangan bertindak Formalitas dàn seremonial saja, seharus nya keberadan Pengawas itu harus berperan aktip,karena sangat penting demi mencegah kejadian seperti ini,hingga Disdik bisa merevitalisai peran pengawas,agar bekerja secara Profesional, Objektip,transparan,dan tegas sesuai hukum yang berlaku,agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini.
Sementara pihak sekolah SDN 1 Sukamanah mewakili Kepala Sekolah “Sigit” saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak banyak mengetahui tentang hal tersebut, menurutnya dirinya tidak punya kebijakan untuk memberikan penjelasan terhadap awak media.
“Lebih jauhnya silahkan konfirmasi langsung dengan ibu kepala sekolah” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan kepala sekolah tidak berhasil ditemui.
Team AWP